Senin, 16 Januari 2017

Menanamkan Nilai-Nilai Liberal Dalam Pendidikan

Pendidikan sampai saat ini, masih menjadi permasalahan mendasar yang kian meluas dan tak kunjung terselesaikan di negeri kita ini. Sistem yang berganti-ganti, mutu pendidikan yang rendah, kurangnya kesejahteraan guru, serta moral pelajar yang ambruk adalah beberapa indikator utama yang menunjukan kegagalan mendasar dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Melihat posisi pendidikan, yang merupakan suatu bidang mendasar dalam suatu peradaban, tentunya memiliki pengaruh yang besar dalam menentukan tinggi atau rendahnya, suatu peradaban. Dengan kata lain peradaban yang tinggi, haruslah dibangun dengan fondasi pendidikan yang baik.
                  Dalam perkembangannya pendidikan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan pada kurikulumnya. Sayangnya, sekalipun telah mengalami berbagai perubahan, sistem yang digunakan saat ini, pada nyatanya masih belum mampu untuk mewujudkan cita-cita pendidikan Indonesia. Maka dari itu, menurut saya sangat diperlukan adanya beberapa perbaikan dalam sistem pendidikan saat ini. Namun, perbaikan disini bukan berarti perombakan sistem secara utuh, melainkan sedikit penambahan dan perubahan pada sistem saat ini. Lebih jelas lagi, maksud dari perbaikan dalam tulisan ini adalah dengan penanaman nilai-nilai liberal dalam sistem pendidikan dengan tujuan terselenggaranya pendidikan yang lebih terbuka, efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan cita-cita pendidikan Indonesia.
            Sayangnya, liberalisme saat ini masih menjadi kata yang sangat dimusushi oleh berbagai kalangan di Indonesia. Permusuhan ini dilandasi oleh anggapan bahwa liberalisme akan membawa manusia pada kehancuran moral, yang dikarenakan oleh kebebasan tanpa batasan. Untuk itu, pastinya ketika mendengar kata Liberalisasi Pendidikan, maka yang tergambar pada benak masyarakat adalah pendidikan yang mengarahkan pada kehancuran moral. Ini juga terbukti, dari pengalaman saya saat berselancar di Internet, dan menelusur dengan keywords "Liberalisasi Pendidikan", maka hasil pencarian dari keywords ini, adalah makalah-makalah dan artikel-artikel yang semuanya membahas mengenai keburukan dan bahaya-nya liberalisasi pendidikan.
            Asumsi ini tentunya tidak benar, karena pada dasarnya liberalisme, adalah paham yang melindungi hak-hak individu dari segala bentuk pemaksaan yang mengatasnamakan kelompok, masyarakat, atau bahkan negara. Pada dasarnya bebas bukan berarti ketiadaan aturan atau batasan, melainkan pemberian hak pada individu untuk memilih, dengan tetap memperhatikan hak-hak dari individu lainnya. Dengan kata lain, bebas disini terbatasi oleh hak-hak dari individu lainnya, inilah yang dikatakan oleh Jhon Stuart Mill, seorang pemikir liberal barat pada abad 19. Sedangkan untuk masalah moralitas, sebenarnya bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan, melainkan berjalan sejalan dengan konsep kebebasan ini. Dimana nilai-nilai moral, merupakan pendukung dalam kebebasan memilih dari setiap individu. Artinya adalah, nilai-nilai moral berhak untuk ditanamkan pada setiap individu, selama tidak mengganggu hak-hak dasar individu tersebut. Dengan ini jelaslah bahwa, kebebasan dalam konsep liberalisme, bukanlah sesuatu yang harus dimusuhi melainkan harus dibela, dan ditegakkan, termasuk juga dalam bidang pendidikan.
            Penanaman nilai-nilai liberal dalam pendidikan, bukan berarti ideologisasi pada peserta didik. Melainkan satu bentuk upaya, menciptakan suatu sistem pendidikan yang berasaskan kepada kemajuan individu, kekeluargaan, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai liberal yang sering dilupakan masyarakat saat mencoba memahami liberalisme, diantaranya yaitu, kemandirian, moral,  tanggung jawab, kepercayaan diri, kepedulian, kritis, analitis, dan kompetitif. Nilai-nilai inilah yang kemudian akan ditanamkan pada peserta didik, melalui sistem pendidikan ini.
            Kurikulum yang diterapkan saat ini pada dasarnya, sudah cukup relevan dengan nilai-nilai kebebasan yang saya maksudkan tadi. Hanya perlu adanya penyempurnaan, dan perubahan pada beberapa hal dalam sistem ini. Masalah pertama yang patut diperhatikan adalah mengenai tenaga pengajar atau guru. Guru yang merupakan bagian terpenting dalam pendidikan harusnya memiliki kualitas yang tinggi, untuk itu diperlukan adanya peningkatan kualifikasi calon guru, dan pelatihan atau pendidikan kembali bagi guru-guru yang sudah tersertifikasi. Kemudian, guru juga seharusnya memiliki hak untuk membentuk kurikulumnya sendiri dengan tetap mengacu pada standar-standar kurikulum nasional, karena kurikulum yang baik adalah kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi kelompok belajar yang paling kecil. Ini terbukti dari terselenggaranya dengan baik pendidikan di Finlandia, yang juga menggunakan sistem ini. Tentunya yang kedua ini dapat dilaksanakan dengan baik, setelah yang pertama telah dilaksanakan dengan baik pula.
            Masalah selanjutnya, yaitu kondisi kelas yang menekan dan mengekang siswa. Hal ini terjadi, biasanya dikarenakan guru yang kurang kompeten dalam membangun suasana yang kondusif dan terbuka. Kebanyakan dari guru tipe ini, ingin memaksakan apa yang dipahaminya atau yang dianggapnya benar, kepada peserta didik. Untuk itulah kita memerlukan guru yang benar-benar berkualitas. Kondisi kelas yang baik, yaitu dimana siswa mampu untuk mengasah kemampuan dengan kreatifitasnya tanpa dibatasi. Selanjutnya adalah, mengenai mata pelajaran, yang begitu banyak serta penekanan keharusan memahami semua pelajaran itu. Hal ini hanya menekan siswa, untuk itu semestinya guru juga harus memahami kemampuan utama siwanya, sehingga tidak harus dipaksakan untuk memahami semua pelajaran secara utuh, melainkan diarahkan untuk menjadi yang terbaik pada bidangnya.

            Membahas masalah pendidikan, saya rasa tidak akan cukup dengan 750 kata. Namun dengan esai ini, setidaknya sudah cukup menjawab, setiap penolakan terhadap liberalisasi pendidikan di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar