Jumat, 21 Oktober 2016

Sholat Dalam Pandangan 5 Madzhab Fiqih Islam

Sholat merupakan salah satu ibadah dalam islam, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan dan bacaan-bacaan yang diatur dalam syariat. Gerakan sholat dimulai dengan takbiratul ihram, dan diakhiri dengan salam. Dalam pelaksanaanya ada berbagai pandangan tentang cara pelaksanaan sholat, namun yang harus diketahui yaitu perbedaan-perbedaan ini tidak merubah sediktpun esensi dari sholat tersebut. Perbedaan pandangan ini, dapat dikatakan wajar dikarenakan, para ahli fiqh dalam hal ini Imam-Imam Madzhab, datang atau hadir  3 generasi setelah meninggalnya Rasulallah SAW. Dalam pembahasaan kali ini akan diungkapkan pandangan dalam 5 Madzhab, yaitu 4 Imam Ahlus-Sunnah, yaitu Imam Hambali, Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hanafi, beserta dengan Imam Syi'ah, yakni Imam Ja,far Ash-Shadiq. Diantara kelima Madzhab ini, sekalipun dalam pandangannya memiliki sedikit perbedaan, tidak pernah menyatakan bahwa pandangannya adalah yang paling benar, karena mereka semua mengakui bahwa kebenaran hakiki hanya dimiliki oleh Allah SWT.

Tulisan ini hanya bertujuan untuk, meluaskan wawasan kita bersama, tanpa perlu untuk saling menyalahkan satu sama lain sesama muslim, karena pada dasarnya, setiap muslim adalah satu kesatuan yang akan kuat, jika kita mau berfikir terbuka tanpa saling mengkafirkan satu sama lain.
Tulisan ini merupakan ringkasan dan inti-inti pokok yang bersumber dari beberapa buku, diantaranya Fiqh 5 Madzhab karya Jawadh Al-Mughniyah, dan yang kedua Fiqh Islam Wal Qadayah, karya Wahbah Zubaili.
Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Part 1
Hukum orang yang meremehkan sholat fardhu, padahal dia mengetahui hukumnya
Imamiyah       : Harus dididik 3x, jika masih meninggalkan sholat dengan sengaja, maka harus dibunuh.
Syafi'i             : Harus dibunuh.
Maliki            : Harus dibunuh
Hanafi            : Ditahan selama-lamanya, sampai dia sholat
Hambali         : Harus dibunuh

Part 2
Waktu Sholat
Zuhur :
Imamiyah       : Mulai, dari saat matahari tergelincir, sampai diperkirakan dapat melaksanakannya, di Imamiyah dikenal adanya waktu musytarak, yaitu waktu penggabungan 2 sholat.
Syafi'i             : Mulai, saat matarhari tergelincir, sampai banyang-bayang sesuatu sama panjang dengan sesuatu tersebut.
Maliki             : Sama dengan Syafi'i
Hanafi            : Sama dengan Syafi'i
Hambali          : Sama dengan Syafi'i

Ashar :
Imamiyah       : Mulai, saat bayang-bayang sesuatu, 2 kali lebih panjang dari sesuatu tersebut, sampai diperkirakan dapat mengerjakannya (utama). sampai terbenamnya matahari.
Syafi'i             : Mulai, dari lebihnya bayang-banyang sesuatu dari sesuatu tersebut, sampai terbenamnya matahari.
Maliki             : -Ikhtiari : Mulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu, sampai matahari tampak menguning.
                          -Idhthirori : Mulai dari tampak menguningnya matahari, sampai terbenamnya matahari
Hanafi                        : Sama dengan Syafi'i

Hambali          : Mulai, saat bayang-bayang sesuatu lebih panjang dari sesuatu tersebut, sampai bayang-bayangnya itu, 2 kali lebih panjang darinya. setelah itu, masih bisa melaksanakan sholat, sampai matahari tenggelam, tapi berdosa.

Maghrib, dan Isya :
Imamiyah       : Waktu maghrib, mulai dari awal waktu terbenamnya matahari, sampai diperkirakan dapat melaksanakannya. Waktu isya, mulai dari separuh malam, pada bagian pertama, sampai diperkirakan dapat melaksanakannya. diantara dua waktu itu, adalah waktu musytarak.
Syafi'i             : Waktu maghrib, dimulai dari hilangnya sinar matahari, sampai hilangnya cahaya merah di arah barat.
Maliki             : Mulai, dari awal tenggelamnya matahari, sampai diperkirakan dapat melaksanakannya, termasuk untuk wudhu, adzan, iqomah.
Hanafi                        :
Hambali          : Sama dengan syafi'i

Shubuh :
Imamiyah       : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Syafi'i             : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Maliki             : -Ikhtiari : Mulai dari terbitnya fajar, sampai terlihatnya wajah orang yang dipandang.
                         -Idhtihirari : Mulai dari terlhatnya wajah tersebut, sampai sertbitnya matahari
Hanafi                        : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Hambali          : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.

Part 3
Sholat Rawatib
Imamiyah       : 34 raka'at, yaitu 8 sebelum zuhur, 8 rakaat sebelum ashar, 4 sesudah maghrib, 2 sesudah isya, dilakukan sambil duduk, dan dihitung 1 rakaat (sholat witir), 8 sholat malam, 2 untuk meminta syafaat, dan 1 untuk witir.
Syafi'i             : 11 rakaat, yaitu 2 sebelum shubuh, 2 sebelum zuhur, 2 sesudah zuhur, 2 sesudah maghrib, 2 sesudah isya, dan 1 witir
Maliki             : Tidak ada jumlah rakaat tertentu, hanya yang paling diutamakan adalah, 4 rakaat sebelum zuhur, dan 6 setelah maghrib
Hanafi                        : -Masnunah : 2 rakaat sebelum shubuh, 4 sebelum zuhur, 2 sesudahnya, 2 setelah maghrib, dan 4 setelah isya
                          -Mandubah : 4 rakaat sebelum ashar, 6 sebelum maghrib, 4 sebelum dan setelah isya.
Hambali          : 10 rakaat, sama dengan syafi'i, tapi tanpa sholat witir.

Part 4
Kiblat

Kiblat, bagi orang yang jauh

Imamiyah       : -Sebagian kelompok, bagi yang jauh, wajib  menghadap ka'bah itu sendiri kalau mengetahui.
                          -Sebagian, cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Syafi'i             : Wajib  menghadap ka'bah itu, sendiri kalau mengetahui.
Maliki             : Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Hanafi                        : Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Hambali          : Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.

Orang yang tidak mengetahui kiblat
Imamiyah       : -Sebagian besar Imamiyah, harus sholat ke 4 arah.
                          -Selainnya, cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Syafi'i             : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Maliki             : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Hanafi                        : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Hambali          : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini










Part 5
Adzan
Hukum Adzan, dan keadaan dimana Adzan tidak diperbolehkan
Imamiyah       : Sunnah Muakkad. Adzan tidak boleh, kecuali sholat sehari-hari, sholat qada' dan fardhu, pada sholat 2 hari raya dan sholat gerhana, cukup dengan mengucapkan, Ash-sholah 3x
Syafi'i             : Sunnah Muakkad. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat sunnah, dan sholat nadzar.
Maliki             : Fardhu Kifayah, bagi suatu negara yang melaksanakan sholat jum'at. Adzan tidak boleh, untuk sholat sunnah, sholat yang telah lewat, dan sholat jenazah

Hanafi                        : Sunnah Muakkad. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat 2 hari raya, sholat gerhana, sholat tarawih, dan sholat sunnah.
Hambali          : Fardhu kifayah bagi, setiap desa dan kota, yang terdapat laiki-laki muslim yang mukim disitu. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat sunnah, dan sholat nadzar.

Syarat sah adzan
Imamiyah       : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Niat, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh
Syafi'i             : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Wajib bahasa arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh
Maliki             : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Niat, Wajib bahasan arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh
Hanafi                        : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Wajib bahasa arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sbelum waktunya, termasuk shubuh.
Hambali          : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Niat, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh.

Bentuk Adzan
Imamiyah       : Sama seperti biasa, hanya ketambahan "حي الى خير العمل", setelah"  الفلاح حي الى", dan  "لا إله إلآ الله " diucap 2 kali, serta dilarang menambahkan "الصّللاة خير مّن النوم"
Syafi'i             : Sama seperti biasa,
Maliki             : Sama seperti biasa
Hanafi                        : Sama seperti biasa
Hambali          : Sama seperti biasa

Part 6
Fardhu-fardhu, dan rukun-rukun sholat

Imamiyah       : Takbiratul Ihram (Allah Akbar, wajib bahasa arab), Berdiri, ruku (wajib tuma'ninah, wajib membaca tasbih), I'tidal (Wajib Tuma'ninah), sujud (Wajib menempel anggota yg 7), (harus tegap, bila tak mampu, duduk, bila tak mampu, tidur miring kekanan, bila tak mampu, telentang dengan kepala menghadap kiblat, bila tak mampu, cukup dengan isyarat kepala atau kelopak mata, bila tak mampu, maka cukup dengan hati dan lisan, bila tak mampu maka cukup dengan hati), Duduk diantara 2 sujud, Membaca Al-Fatihah (2 rakaat pertama, Wajib Basmalah, Haram mengucapkan Amin), Membaca 1 surat lengkap (2 rakaat pertama), harus dikeraskan pada shubuh, dan 2 rakaat pertama maghrib, dan isya (kecuali wanita), Tahiyyat awal, dan akhir, sekelompok Imamiyah; Salam wajib (Salah satu lafadz), Tertib, Berturut-turut.
Syafi'i             : Niat (Tidak harus dilafalkan), Takbiratul Ihram (boleh menjadi Allah Al-Akbar), berdiri, ruku (wajib tuma'ninah), I'tidal, sujud (Dahi Wajib menempel), (sama dengan Imamiyah), Duduk diantara 2 sujud,  Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat, wajib basmalah), dikeraskan saat shubuh, dan 2 rakaat pertama, maghrib dan isya, Tahiyyat Akhir, Salam (1 kali), Tertib, Berturut-turut.
Maliki             : Niat (Tidak harus dilafalkan), Takbiratuln Ihram (Allah Akbar), Berdiri, ruku (wajib tuma'ninah), I'tidal, sujud (Dahi Wajib menempel), (harus tegap, bila tak mampu, duduk, bila tak mampu, tidur miring kekanan, bila tak mampu, maka gugurlah kewajiban sholat atasnya, dan tidak wajib mengqadha'), Duduk diantara 2 sujud, Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat), Salam (1 kali), Tertib, Berturut-turut.
Hanafi                        : Niat (Tidak harus dilafalkan), Takbiratuln Ihram (Boleh diganti, dengan kata yang sejenis, misal Allah Al-Ajall, Boleh dengan selain bahasa arab), Berdiri, ruku (Tidak wajib tuma'ninah), sujud (Dahi Wajib menempel), (harus tegap, bila tak mampu, duduk, bila tak mampu, telentang dengan kaki menghadap kiblat, bila tidak mampu, maka gugurlah kewajiban sholat atasnya, dan wajib mengqhada'), Membaca surat apa saja dalam Al-Quran (Di 2 rakaat pertama), Tertib, Berturut-turut.
Hambali          : Niat (Tidak harus dilafalkan), Takbiratul Ihram (Allah Akbar), berdiri, ruku (wajib tuma'ninah, Wajib membaca tasbih), I'tidal, sujud (Wajib menempel anggota yg 7, ditambah hidung), (sama dengan Imamiyah), Duduk diantara 2 sujud,  Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat, Wajib basmala, tapi dipelankan), Tahiyyat Awal, Tahiyyat Akhir, Salam (2 kali), Tertib, Berturut-turut.












Part 7
Sunnah Dalam Sholat

Imamiyah       : Membaca basmalah dengan nyaring pada 2 rakaat pertama, zuhur, dan ashar, juga rakaat terakhir pada maghrib dan isya, Membaca qunut, disetiap sholat fardhu, pada rakaat kedua, sebelum ruku', sekelompok mengsunnahkan salam.
Syafi'i             : Membaca surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Menyilangkan tangan, yang utama, adala telapak tangan kanan diatas telapak tangan kiri, dibawah dada, tapi diatas pusar, dan agak miring kekiri, Membaca qunut pada sholat subuh, saat i'tidal, Membaca Amin, Membaca dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota tubuh (kecuali dahi),  Tahiyyat awal.
Maliki             : Membaca surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Meninggalkan basmalah, Mengeraskan suara pada subuh, dan 2 rakaat pertama maghrib, dan isya, Mengulurkan kedua tangan, Membaca qunut pada shubuh, Membaca Amin, Membaca dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota tubuh (kecuali dahi), Tahiyyat awal, Tahiyyat Akhir.
Hanafi                        : Menyilangkan kedua tangan, lebih utama, meletakkan telapak tangan kanan, diatas telapak tangan kiri, dibawah pusar (bagi lelaki), dan dia atas dada (bagi wanita), Membaca Amin, Membaca dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota tubuh (kecuali dahi),  Tahiyyat awal, Tahiyyat Akhir.
Hambali          : Membaca surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Mengeraskan suara pada subuh, dan 2 rakaat pertama maghrib, dan isya, Membaca qunut pada sholat witir, Menyilangkan kedua tangna, lebih utama, meletakkan telapak tangan kanan, diatas telapak tangan kiri, dibawah pusar, Membaca Amin.

*Ket : -Semua yang berlaku pada ruku' juga berlaku pada sujud
            -Lafadz Tasbih ruku', Tahiyyat dan Salam Terlampir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar