Tulisan ini hanya bertujuan untuk, meluaskan wawasan kita bersama, tanpa perlu untuk saling menyalahkan satu sama lain sesama muslim, karena pada dasarnya, setiap muslim adalah satu kesatuan yang akan kuat, jika kita mau berfikir terbuka tanpa saling mengkafirkan satu sama lain.
Tulisan ini merupakan ringkasan dan inti-inti pokok yang bersumber dari beberapa buku, diantaranya Fiqh 5 Madzhab karya Jawadh Al-Mughniyah, dan yang kedua Fiqh Islam Wal Qadayah, karya Wahbah Zubaili.
Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Part 1
Hukum orang yang meremehkan sholat fardhu, padahal dia mengetahui hukumnya
Imamiyah : Harus dididik 3x, jika masih meninggalkan sholat dengan sengaja,
maka harus dibunuh.
Syafi'i : Harus dibunuh.
Maliki : Harus dibunuh
Hanafi : Ditahan selama-lamanya, sampai dia sholat
Hambali : Harus dibunuh
Part 2
Waktu Sholat
Zuhur :
Imamiyah : Mulai, dari saat matahari tergelincir, sampai diperkirakan dapat
melaksanakannya, di Imamiyah dikenal adanya waktu musytarak, yaitu waktu
penggabungan 2 sholat.
Syafi'i : Mulai, saat matarhari tergelincir, sampai banyang-bayang sesuatu
sama panjang dengan sesuatu tersebut.
Maliki : Sama dengan Syafi'i
Hanafi : Sama dengan Syafi'i
Hambali : Sama dengan Syafi'i
Ashar :
Imamiyah : Mulai, saat bayang-bayang sesuatu, 2 kali lebih panjang dari
sesuatu tersebut, sampai diperkirakan dapat mengerjakannya (utama). sampai
terbenamnya matahari.
Syafi'i : Mulai, dari lebihnya bayang-banyang sesuatu dari sesuatu tersebut,
sampai terbenamnya matahari.
Maliki : -Ikhtiari
: Mulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu, sampai matahari tampak menguning.
-Idhthirori : Mulai dari tampak
menguningnya matahari, sampai terbenamnya matahari
Hanafi :
Sama dengan Syafi'i
Hambali : Mulai, saat bayang-bayang sesuatu lebih panjang dari sesuatu
tersebut, sampai bayang-bayangnya itu, 2 kali lebih panjang darinya. setelah
itu, masih bisa melaksanakan sholat, sampai matahari tenggelam, tapi berdosa.
Maghrib, dan Isya :
Imamiyah : Waktu maghrib, mulai dari awal waktu terbenamnya matahari, sampai
diperkirakan dapat melaksanakannya. Waktu isya, mulai dari separuh malam, pada
bagian pertama, sampai diperkirakan dapat melaksanakannya. diantara dua waktu
itu, adalah waktu musytarak.
Syafi'i : Waktu maghrib, dimulai dari hilangnya sinar matahari, sampai
hilangnya cahaya merah di arah barat.
Maliki : Mulai, dari awal tenggelamnya matahari, sampai diperkirakan dapat
melaksanakannya, termasuk untuk wudhu, adzan, iqomah.
Hanafi :
Hambali : Sama dengan syafi'i
Shubuh :
Imamiyah : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Syafi'i : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Maliki : -Ikhtiari : Mulai dari terbitnya fajar, sampai terlihatnya
wajah orang yang dipandang.
-Idhtihirari : Mulai dari terlhatnya
wajah tersebut, sampai sertbitnya matahari
Hanafi :
Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Hambali : Dari tebitnya fajar shadiq, sampai terbitnya matahari.
Part 3
Sholat Rawatib
Imamiyah : 34 raka'at, yaitu 8 sebelum zuhur, 8 rakaat sebelum ashar, 4
sesudah maghrib, 2 sesudah isya, dilakukan sambil duduk, dan dihitung 1 rakaat
(sholat witir), 8 sholat malam, 2 untuk meminta syafaat, dan 1 untuk witir.
Syafi'i : 11 rakaat, yaitu 2 sebelum shubuh, 2 sebelum zuhur, 2 sesudah
zuhur, 2 sesudah maghrib, 2 sesudah isya, dan 1 witir
Maliki : Tidak ada jumlah rakaat tertentu, hanya yang paling diutamakan
adalah, 4 rakaat sebelum zuhur, dan 6 setelah maghrib
Hanafi : -Masnunah
: 2 rakaat sebelum shubuh, 4 sebelum zuhur, 2 sesudahnya, 2 setelah maghrib,
dan 4 setelah isya
-Mandubah : 4 rakaat sebelum ashar, 6 sebelum
maghrib, 4 sebelum dan setelah isya.
Hambali : 10 rakaat, sama dengan syafi'i, tapi tanpa sholat witir.
Part 4
Kiblat
Kiblat, bagi orang yang jauh
Imamiyah :
-Sebagian kelompok, bagi yang jauh, wajib menghadap ka'bah itu sendiri kalau mengetahui.
-Sebagian, cukup meghadap kearah ka'bah,
tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Syafi'i : Wajib menghadap ka'bah itu,
sendiri kalau mengetahui.
Maliki : Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Hanafi :
Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Hambali : Cukup meghadap kearah ka'bah, tidak perlu ka'bah itu sendiri.
Orang yang tidak mengetahui kiblat
Imamiyah : -Sebagian besar Imamiyah, harus sholat ke 4 arah.
-Selainnya, cukup sholat ke 1 arah yang
paling diyakini
Syafi'i : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Maliki : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Hanafi : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Hambali : Cukup sholat ke 1 arah yang paling diyakini
Part 5
Adzan
Hukum Adzan, dan keadaan dimana Adzan tidak diperbolehkan
Imamiyah : Sunnah
Muakkad. Adzan tidak boleh, kecuali sholat sehari-hari, sholat qada' dan
fardhu, pada sholat 2 hari raya dan sholat gerhana, cukup dengan mengucapkan, Ash-sholah
3x
Syafi'i : Sunnah
Muakkad. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat sunnah, dan sholat
nadzar.
Maliki : Fardhu
Kifayah, bagi suatu negara yang melaksanakan sholat jum'at. Adzan tidak boleh,
untuk sholat sunnah, sholat yang telah lewat, dan sholat jenazah
Hanafi :
Sunnah Muakkad. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat 2
hari raya, sholat gerhana, sholat tarawih, dan sholat sunnah.
Hambali : Fardhu
kifayah bagi, setiap desa dan kota, yang terdapat laiki-laki muslim yang mukim
disitu. Adzan tidak boleh, untuk sholat jenazah, sholat sunnah, dan sholat
nadzar.
Syarat sah adzan
Imamiyah : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci,
Niat, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh
Syafi'i : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci,
Wajib bahasa arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya,
kecuali shubuh
Maliki : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci,
Niat, Wajib bahasan arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sebelum
waktunya, kecuali shubuh
Hanafi :
Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci, Wajib
bahasa arab, bagi orang arab, Tidak mendahulukan adzan sbelum waktunya,
termasuk shubuh.
Hambali : Berurutan, Tertib, Lelaki, Muslim, Berakal, Boleh Mumayyiz, Suci,
Niat, Tidak mendahulukan adzan sebelum waktunya, kecuali shubuh.
Bentuk Adzan
Imamiyah : Sama seperti biasa, hanya ketambahan "حي الى خير العمل", setelah" الفلاح حي الى", dan "لا إله إلآ الله " diucap 2 kali, serta dilarang menambahkan
"الصّللاة خير
مّن النوم"
Syafi'i : Sama seperti biasa,
Maliki : Sama seperti biasa
Hanafi :
Sama seperti biasa
Hambali : Sama seperti biasa
Part 6
Fardhu-fardhu, dan rukun-rukun sholat
Imamiyah : Takbiratul
Ihram (Allah Akbar, wajib bahasa arab), Berdiri, ruku (wajib tuma'ninah, wajib
membaca tasbih), I'tidal (Wajib Tuma'ninah), sujud (Wajib menempel anggota yg
7), (harus tegap, bila tak mampu, duduk, bila tak mampu, tidur miring kekanan,
bila tak mampu, telentang dengan kepala menghadap kiblat, bila tak mampu, cukup
dengan isyarat kepala atau kelopak mata, bila tak mampu, maka cukup dengan hati
dan lisan, bila tak mampu maka cukup dengan hati), Duduk diantara 2 sujud,
Membaca Al-Fatihah (2 rakaat pertama, Wajib Basmalah, Haram mengucapkan Amin),
Membaca 1 surat lengkap (2 rakaat pertama), harus dikeraskan pada shubuh, dan 2
rakaat pertama maghrib, dan isya (kecuali wanita), Tahiyyat awal, dan akhir,
sekelompok Imamiyah; Salam wajib (Salah satu lafadz), Tertib, Berturut-turut.
Syafi'i : Niat
(Tidak harus dilafalkan), Takbiratul Ihram (boleh menjadi Allah Al-Akbar),
berdiri, ruku (wajib tuma'ninah), I'tidal, sujud (Dahi Wajib menempel), (sama
dengan Imamiyah), Duduk diantara 2 sujud, Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat, wajib
basmalah), dikeraskan saat shubuh, dan 2 rakaat pertama, maghrib dan isya,
Tahiyyat Akhir, Salam (1 kali), Tertib, Berturut-turut.
Maliki : Niat
(Tidak harus dilafalkan), Takbiratuln Ihram (Allah Akbar), Berdiri, ruku (wajib
tuma'ninah), I'tidal, sujud (Dahi Wajib menempel), (harus tegap, bila tak
mampu, duduk, bila tak mampu, tidur miring kekanan, bila tak mampu, maka
gugurlah kewajiban sholat atasnya, dan tidak wajib mengqadha'), Duduk diantara
2 sujud, Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat), Salam (1 kali), Tertib,
Berturut-turut.
Hanafi :
Niat (Tidak harus dilafalkan), Takbiratuln Ihram (Boleh diganti,
dengan kata yang sejenis, misal Allah Al-Ajall, Boleh dengan selain bahasa arab),
Berdiri, ruku (Tidak wajib tuma'ninah), sujud (Dahi Wajib menempel), (harus
tegap, bila tak mampu, duduk, bila tak mampu, telentang dengan kaki menghadap
kiblat, bila tidak mampu, maka gugurlah kewajiban sholat atasnya, dan wajib
mengqhada'), Membaca surat apa saja dalam Al-Quran (Di 2 rakaat pertama), Tertib,
Berturut-turut.
Hambali : Niat
(Tidak harus dilafalkan), Takbiratul Ihram (Allah Akbar), berdiri, ruku (wajib
tuma'ninah, Wajib membaca tasbih), I'tidal, sujud (Wajib menempel anggota yg 7,
ditambah hidung), (sama dengan Imamiyah), Duduk diantara 2 sujud, Membaca Al-Fatihah (disetiap rakaat, Wajib
basmala, tapi dipelankan), Tahiyyat Awal, Tahiyyat Akhir, Salam (2 kali),
Tertib, Berturut-turut.
Part 7
Sunnah Dalam Sholat
Imamiyah : Membaca
basmalah dengan nyaring pada 2 rakaat pertama, zuhur, dan ashar, juga rakaat
terakhir pada maghrib dan isya, Membaca qunut, disetiap sholat fardhu, pada
rakaat kedua, sebelum ruku', sekelompok mengsunnahkan salam.
Syafi'i : Membaca
surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Menyilangkan tangan, yang
utama, adala telapak tangan kanan diatas telapak tangan kiri, dibawah dada,
tapi diatas pusar, dan agak miring kekiri, Membaca qunut pada sholat subuh,
saat i'tidal, Membaca Amin, Membaca dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota
tubuh (kecuali dahi), Tahiyyat awal.
Maliki : Membaca
surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Meninggalkan basmalah,
Mengeraskan suara pada subuh, dan 2 rakaat pertama maghrib, dan isya,
Mengulurkan kedua tangan, Membaca qunut pada shubuh, Membaca Amin, Membaca
dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota tubuh (kecuali dahi), Tahiyyat awal,
Tahiyyat Akhir.
Hanafi :
Menyilangkan kedua tangan, lebih utama, meletakkan telapak tangan kanan, diatas
telapak tangan kiri, dibawah pusar (bagi lelaki), dan dia atas dada (bagi
wanita), Membaca Amin, Membaca dzikir saat ruku', menempelkan 7 anggota tubuh
(kecuali dahi), Tahiyyat awal, Tahiyyat
Akhir.
Hambali : Membaca
surah Al-Quran setelah Al-Fatihah di 2 rakaat awal, Mengeraskan suara pada
subuh, dan 2 rakaat pertama maghrib, dan isya, Membaca qunut pada sholat witir,
Menyilangkan kedua tangna, lebih utama, meletakkan telapak tangan kanan, diatas
telapak tangan kiri, dibawah pusar, Membaca Amin.
*Ket : -Semua yang berlaku
pada ruku' juga berlaku pada sujud
-Lafadz Tasbih
ruku', Tahiyyat dan Salam Terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar